Kebijakan Privasi
Dokumen ini menjelaskan bagaimana Aplikasi HRIS Mobile milik Era Bangun Group mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi karyawan — serta hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi berdasarkan UU PDP No. 27/2022.
Pendahuluan
Pendahuluan
Era Bangun Group ("EBG", "Kami") menghormati privasi Anda dan berkomitmen melindungi data pribadi yang Anda percayakan kepada Kami. Kebijakan Privasi ini menjelaskan jenis data pribadi yang Kami kumpulkan melalui aplikasi HRIS Mobile ("Aplikasi"), dasar hukum pemrosesannya, cara Kami menggunakan dan melindunginya, serta hak-hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi.
Aplikasi ini merupakan sistem informasi kepegawaian internal yang diperuntukkan bagi karyawan dan pekerja Era Bangun Group. Dengan mengunduh, mendaftar, atau menggunakan Aplikasi, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Privasi ini.
Identitas Pengendali Data Pribadi
Identitas Pengendali Data Pribadi
- Pengendali Data Pribadi
- Era Bangun Group
- Alamat
- Jalan Matraman Raya No.148 Blok C No 5-6, Kebon Manggis, Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13150
- Narahubung Privasi / DPO
- Koco — IT & Asset
- Email Pengaduan Privasi
- app@erabangun.co.id
- Telepon
- 021 85918056
Seluruh permintaan, pertanyaan, atau keberatan terkait pemrosesan data pribadi Anda dapat disampaikan melalui kontak di atas.
Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Kami hanya mengumpulkan data yang diperlukan untuk menjalankan fungsi kepegawaian.
3.1 Data Akun dan Autentikasi
Dikumpulkan saat Anda melakukan login ke Aplikasi:
- Nomor Induk Karyawan (NIK) atau username perusahaan
- Kata sandi (disimpan dalam bentuk hash, tidak pernah dalam bentuk teks terbaca)
- Token sesi dan token autentikasi API
- Identitas perangkat dan informasi sesi login (waktu, versi aplikasi, sistem operasi)
Tujuan: memverifikasi identitas Anda sebagai karyawan yang berhak, menjaga keamanan akun, dan mencegah akses tidak sah.
3.2 Data Kepegawaian
Bersumber dari sistem kepegawaian perusahaan dan ditampilkan di dalam Aplikasi:
- Nama lengkap, NIK, dan foto profil karyawan
- Jabatan, divisi/departemen, lokasi penempatan, dan atasan langsung
- Data kontak kedinasan (email dan nomor telepon kantor)
- Riwayat kehadiran, pengajuan cuti, izin, dan lembur
Tujuan: menyediakan layanan mandiri kepegawaian (employee self-service), pengelolaan absensi, dan administrasi SDM.
3.3 Data Lokasi
Aplikasi mengakses lokasi perangkat Anda pada saat Anda melakukan absensi masuk atau pulang:
- Koordinat geografis (garis lintang dan garis bujur) pada saat absensi
- Status validitas lokasi, termasuk hasil pemeriksaan indikasi pemalsuan lokasi (mock/fake GPS)
Tujuan: memverifikasi bahwa absensi dilakukan di lokasi kerja yang sah dan menjaga integritas data kehadiran.
3.4 Data Kamera dan Foto
Aplikasi meminta izin akses kamera untuk keperluan verifikasi kehadiran:
- Foto swafoto (selfie) yang diambil pada saat absensi masuk dan pulang
- Foto yang Anda unggah secara sukarela, misalnya foto profil atau lampiran pengajuan
Tujuan: memastikan absensi dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan dan sebagai bukti kehadiran.
Akses kamera hanya aktif saat Anda membuka layar absensi atau layar unggah foto. Aplikasi tidak mengakses kamera di latar belakang dan tidak membaca isi galeri Anda di luar berkas yang Anda pilih sendiri.
3.5 Data Biometrik — Pengenalan Wajah
Apabila fitur pengenalan wajah diaktifkan, Aplikasi memproses data biometrik berupa karakteristik wajah Anda untuk memverifikasi identitas pada saat absensi.
- Bentuk data yang disimpan
- Foto mentah
- Lokasi penyimpanan
- Server internal Era Bangun Group
- Diproses oleh pihak ketiga?
- Tidak
- Jangka waktu penyimpanan
- Selama karyawan aktif bekerja
- Dasar pemrosesan
- Persetujuan eksplisit Subjek Data Pribadi (Pasal 20 UU PDP)
Data biometrik Anda tidak digunakan untuk tujuan selain verifikasi kehadiran, tidak diperjualbelikan, dan tidak dibagikan untuk kepentingan komersial pihak mana pun.
Anda berhak menolak penggunaan fitur pengenalan wajah. Konsekuensinya, absensi yang diajukan tanpa verifikasi wajah tidak dapat divalidasi sebagai kehadiran yang sah.
3.6 Data Teknis dan Notifikasi
- Notifikasi email
- Model perangkat, versi sistem operasi, dan versi Aplikasi
- Log kesalahan (crash log) dan catatan aktivitas teknis
Tujuan: mengirim pemberitahuan terkait kepegawaian, mendiagnosis gangguan, dan meningkatkan kestabilan Aplikasi.
Dasar Hukum Pemrosesan
Dasar Hukum Pemrosesan
Kami memproses data pribadi Anda berdasarkan satu atau lebih dasar berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU PDP:
| Dasar Pemrosesan | Penerapan pada Aplikasi |
|---|---|
| Pemenuhan kewajiban perjanjian | Pelaksanaan hubungan kerja antara Anda dan Era Bangun Group, termasuk pencatatan kehadiran dan administrasi kepegawaian |
| Pemenuhan kewajiban hukum | Pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan dan perpajakan yang berlaku |
| Kepentingan sah pengendali | Menjaga keamanan sistem, mencegah kecurangan absensi, dan menjamin integritas data operasional |
| Persetujuan eksplisit | Pemrosesan data biometrik (jika fitur pengenalan wajah aktif) |
Penggunaan API dan Pengiriman Data
Penggunaan API dan Pengiriman Data
Aplikasi berkomunikasi dengan server backend milik Era Bangun Group melalui Application Programming Interface (API) untuk mengambil dan mengirimkan data kepegawaian Anda.
- Seluruh komunikasi antara Aplikasi dan server dienkripsi menggunakan protokol HTTPS/TLS.
- Setiap permintaan API memerlukan token autentikasi yang sah dan terikat pada sesi Anda.
- Akses data dibatasi berdasarkan peran dan kewenangan Anda dalam sistem.
- Server dan basis data Aplikasi berlokasi di Indonesia, sesuai kewajiban pengungkapan pada Pasal 56 UU PDP.
Pembagian Data kepada Pihak Ketiga
Pembagian Data kepada Pihak Ketiga
Kami tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi Anda. Data hanya dibagikan dalam hal terbatas berikut:
| Pihak | Data yang Dibagikan | Tujuan |
|---|---|---|
| Aparat penegak hukum | Sesuai permintaan yang sah | Pemenuhan kewajiban hukum |
Setiap pihak ketiga yang memproses data atas nama Kami terikat perjanjian kerahasiaan dan hanya boleh memproses data sesuai instruksi Kami.
Jangka Waktu Penyimpanan Data
Jangka Waktu Penyimpanan Data
Kami menyimpan data pribadi Anda selama diperlukan untuk tujuan yang dijelaskan dalam Kebijakan ini, atau selama diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 16 UU PDP mewajibkan Pengendali menghapus atau memusnahkan Data Pribadi apabila tujuan pemrosesan telah tercapai atau masa retensi telah berakhir.
| Jenis Data | Jangka Waktu Penyimpanan |
|---|---|
| Data kepegawaian | Umumnya selama masa kerja + periode retensi wajib |
| Riwayat kehadiran dan lokasi absensi | Umumnya selama masa kerja |
| Foto swafoto absensi | Umumnya selama masa kerja |
| Data biometrik | Dihapus segera setelah hubungan kerja berakhir |
| Log teknis dan crash log | Selama aplikasi masih dipublikasikan (published) |
Setelah jangka waktu berakhir, data akan dihapus atau dianonimkan secara permanen, kecuali terdapat kewajiban hukum untuk menyimpannya lebih lama.
Keamanan Data
Keamanan Data
Kami menerapkan langkah pengamanan teknis dan organisasional yang wajar untuk melindungi data pribadi Anda dari akses, pengubahan, pengungkapan, atau perusakan yang tidak sah, antara lain:
- Enkripsi data dalam transmisi menggunakan TLS
- Penyimpanan kata sandi dalam bentuk hash satu arah
- Kontrol akses berbasis peran (role-based access control)
- Pencatatan jejak audit atas akses terhadap data sensitif
- Pembatasan akses hanya kepada personel yang berkepentingan
Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi
Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi
Sesuai Pasal 5 sampai dengan Pasal 15 UU PDP, Anda berhak untuk:
- Memperoleh informasi mengenai identitas Kami, dasar hukum, dan tujuan pemrosesan data Anda
- Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan data pribadi Anda
- Mengakses dan memperoleh salinan data pribadi Anda
- Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi Anda
- Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi yang telah Anda berikan
- Mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan otomatis yang menimbulkan akibat hukum bagi Anda
- Menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional
- Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi Anda
Permohonan dapat diajukan melalui kontak pada Bagian 2. Kami akan menanggapi paling lambat 3×24 jam sejak permohonan diterima, sesuai ketentuan UU PDP.
Izin Aplikasi yang Diminta
Izin Aplikasi yang Diminta
Berikut adalah izin perangkat yang diminta Aplikasi beserta alasannya. Anda dapat menolak atau mencabut izin melalui pengaturan perangkat, namun sebagian fitur mungkin tidak dapat digunakan.
| Izin | Kapan Digunakan | Dampak Jika Ditolak |
|---|---|---|
| Lokasi (saat aplikasi digunakan) | Hanya saat melakukan absensi | Absensi tidak dapat diproses |
| Kamera | Saat mengambil swafoto absensi atau foto profil | Absensi berbasis foto tidak dapat dilakukan |
| Penyimpanan / Media | Saat Anda memilih foto untuk diunggah | Tidak dapat mengunggah foto dari galeri |
| Notifikasi | Untuk pemberitahuan kepegawaian | Tidak menerima pemberitahuan |
| Internet | Sepanjang penggunaan Aplikasi | Aplikasi tidak berfungsi |
Data Anak
Data Anak
Aplikasi ini diperuntukkan bagi karyawan Era Bangun Group dan tidak ditujukan bagi anak di bawah umur. Kami tidak dengan sengaja mengumpulkan data pribadi anak. Apabila data anak terkumpul tanpa dasar yang sah, data tersebut akan dihapus.
Perubahan Kebijakan Privasi
Perubahan Kebijakan Privasi
Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan material akan diberitahukan melalui Aplikasi atau kanal komunikasi internal perusahaan sebelum berlaku efektif. Tanggal pembaruan terakhir tercantum pada bagian atas dokumen ini.
Hubungi Kami
Hubungi Kami
Apabila Anda memiliki pertanyaan, permohonan, atau keberatan terkait Kebijakan Privasi ini atau pemrosesan data pribadi Anda, silakan hubungi:
- app@erabangun.co.id
- Telepon
- 021 85918056
- Alamat
- Jalan Matraman Raya No.148 Blok C No 5-6, Kebon Manggis, Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13150
Anda juga berhak menyampaikan pengaduan kepada lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang berwenang di Republik Indonesia.
Lampiran — Jangka Waktu Retensi
Lampiran — Jangka Waktu Retensi
| Jenis Data | Retensi |
|---|---|
| Foto absensi | 5 tahun setelah hubungan kerja berakhir |
| Data biometrik | Maksimal 30 hari setelah akun dinonaktifkan |
| Log sistem | 1 tahun |
| Data pengajuan cuti | Mengacu ketentuan ketenagakerjaan |
© 2026 Era Bangun Group — Dokumen ini merupakan bagian resmi dari Aplikasi HRIS Mobile.